LBH Intan Mediasi Perdamaian Dalam Kasus Dugaan Penelantaran Anak dan Ingkar Janji

11/12/2024

Penamedia.News, Sampit, 5 Desember 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan Kotim kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan konflik hukum. Kali ini, LBH Intan berhasil memediasi perdamaian antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dan ingkar janji yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Proses mediasi berlangsung di kantor LBH Intan Kotim dengan dihadiri oleh kedua belah pihak,. Dalam pertemuan tersebut, pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

 

“Kami mengapresiasi itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah. Dalam kasus seperti ini, yang melibatkan hubungan emosional dan keluarga, penyelesaian damai adalah langkah terbaik untuk menghindari konflik yang lebih dalam,” Ketua LBH Intan Kotim Bapak Parlin Silitonga, S.H.
Dalam kesepakatan yang dicapai, terlapor bersedia memberikan tanggung jawab penuh terhadap hak anak, baik secara moral maupun materiil, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pelapor. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari dan menjaga hubungan baik demi kepentingan anak.


Pelapor mengungkapkan rasa leganya setelah mencapai kesepakatan ini. “Saya berharap dengan perdamaian ini, semua pihak dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik, terutama untuk masa depan anak kami,” ujarnya.
LBH Intan menegaskan bahwa mediasi ini adalah bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan solusi terbaik dalam setiap permasalahan hukum. Kesuksesan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai dan musyawarah.

Editor RBZ