LBH Intan Kotim Wakili Surya Dharma Dalam Mediasi Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Sampit

11/12/2024

Penamedia.News, Kotawaringin Timur, 2 Desember 2024. Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan Kotim, yang bertindak sebagai kuasa hukum Surya Dharma, hadir dalam mediasi perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit di Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian yang dituduhkan kepada Surya Dharma sebagai tergugat.

Mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur peradilan perdata, dengan harapan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan perkara ke proses persidangan yang lebih panjang. Tim kuasa hukum dari LBH Intan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami sebagai kuasa hukum tergugat berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, sesuai dengan prinsip mediasi yang ditetapkan oleh pengadilan. Ini adalah langkah terbaik untuk menghindari konflik yang berkepanjangan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar perwakilan LBH Intan Kotim Drs.H. Fadlian Noor, S.H.,MM.

Dari pihak Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit, penggugat menyatakan tetap berpegang pada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, namun menyambut baik proses mediasi ini sebagai upaya penyelesaian secara damai.

Mediasi yang difasilitasi oleh mediator dari Pengadilan Negeri Sampit berjalan kondusif, dengan kedua belah pihak menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Fokus pembahasan adalah mencari solusi atas kewajiban-kewajiban yang dianggap belum terpenuhi, sesuai dengan klausul dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan.

Pihak Pengadilan Negeri Sampit menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dari kedua belah pihak. “Proses mediasi ini adalah bagian dari upaya kami mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Semoga ada hasil positif yang bisa disepakati oleh para pihak,” kata mediator pengadilan.

Proses mediasi ini masih berjalan, dengan jadwal lanjutan untuk mendiskusikan poin-poin kesepakatan yang lebih rinci. LBH Intan Kotim menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Surya Dharma hingga tercapainya hasil yang adil dan transparan.

Perkara gugatan wanprestasi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bahwa konflik hukum dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus melibatkan proses litigasi yang panjang dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar.

Editor RBZ