LBH Intan Kotim Resmi Menjadi Kuasa hukum Mantan Kadishub Kotim Dalam Kasasi Kejaksaan

23/08/2024

Drs.H.Fadliannor,SH.,MM. Bersama Kuasa Hukumnya Parlin Silitonga S.H.

Palangkaraya, Penamedia news - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Intan atau LBH Intan Kotim, Parlin silitonga SH. Yang sekaligus adalah kuasa hukum yang di tunjuk oleh Haji Fadlianur SH, MM dalam menghadapi memory kasasi,yang di ajukan oleh kejaksaan negeri sampit terhadap putusan prisbak terhadap haji Fadlianur, kamis( 22/082024)

ketua LBH Intan menyerahkan kontra memory kasasi terhadap  kasasi yang di lakukan oleh kejaksaan negeri sampit.

 Parlin silitonga S.H mengatakan kepada majelis hakim di Mahkamah Agung, agar dapat memutuskan kasus ini dengan bijaksana dan mempertimbangkan rasa keadilan," Ujar Parlin.

bahkan dalam proses persidangan terlihat seakan saksi saksi yang di hadirkan kejaksaan sepertinya sudah di kondisikan, pada kolega kami di kriminalsasikan jelasnya. 

" apa yang di lakukan di dunia akan dipertanggung jawabkan di akherat, dan jangan menghukum orang atas dasar kebencian , kalau memang orang itu ada salah atas kesalahan tersebut bisa di pertanggung jawabkan," tambahnya.

 "Bukan kesalahan itu di cari cari ,atau di buat buat  seakan akan bersalah karena di sini terbukti tidak ada kerugian negara yang terjadi, bahkan tidak menggunakan anggaran negara, tetapi menggunakan anggaran kontraktor, bahkan kontraktornya kini masih di rugikan,dan kontraktor saat ini mengajukan gugatan perdata dan gugatan perdata di kabulkan,"Tutup Parlin. 

Sementara itu keterangan dari Drs. H. Fadlianor, SH, MM pada saat di mintai keterangan oleh awak media, menjelaskan bahwa setelah diajukan kota memory kasasi Haji Fadlianur  memohon doa kepada semua  masyarakat kalteng terkhusus kotawaringin timur,

" mudah mudahan kasasi yang si ajukan pihak kejaksaan negeri sampit di tolak dengan memper timbangkan rasa keadilan,"kata fadliannor.

Nunung adi S

Redaksi -ZR