Bapak Parlin Silitonga, S.H selaku kuasa hukum AA tersangka kasus penganiayaan.
Penamedia News – Sampit, 14 Januari 2025. Parlin Silitonga, kuasa hukum tersangka AA dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Ansyori Muslim meninggal dunia, akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menyeret kliennya ke balik jeruji Polsek Ketapang. Parlin meminta penyidik bersikap objektif dan mempertimbangkan semua sudut pandang, terutama terkait keterangan GJ alias Ac, yang statusnya saat ini adalah saksi.
Menurut Parlin, ada kejanggalan dalam kasus ini, karena Ac memiliki riwayat kriminal sebagai residivis dengan kasus serupa, bahkan pernah terlibat pembunuhan di usia 13 tahun. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kemungkinan keterlibatan Ac dalam penganiayaan korban. Berdasarkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keluarga korban, disebutkan bahwa korban dipaksa naik kendaraan oleh Ac. Parlin pun meminta penyidik mendalami peran Ac dengan mengacu pada Pasal 56 dan Pasal 333 Ayat 3 KUHP tentang pembatasan kebebasan seseorang hingga menyebabkan kematian.
"Korban saat itu berada dalam penguasaan Ac dan kawan-kawannya hingga akhirnya meninggal dunia. Ini jelas merupakan tindakan pembiaran yang disengaja, sehingga korban tidak sempat mendapat pertolongan medis," ujar Parlin, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia juga menyoroti latar belakang Ac sebagai tukang pukul, yang menurutnya menjadi indikasi bahwa Ac berpengalaman dalam melakukan tindak kekerasan. Parlin menambahkan bahwa motif penganiayaan perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan transaksi narkoba dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengaturan penagihan kepada korban.
Parlin mengungkapkan bahwa korban sebenarnya mendatangi rumah AA untuk meminta perlindungan, mengingat orang tua AA merupakan aparat yang diharapkan dapat memberikan rasa aman. "Saat tiba di lokasi, korban terlihat sangat ketakutan dan memberikan kode melalui tatapan mata seolah meminta tolong," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan, penganiayaan terjadi di luar rumah tersangka, dan pelakunya diduga adalah Ac beserta kawan-kawannya. Parlin juga menyebut bahwa seminggu sebelum kejadian, korban sempat bercerita kepada kliennya tentang niat untuk melarikan diri, tetapi tidak menjelaskan alasan di baliknya.
Pada malam kejadian, menurut Parlin, ibu tersangka mendengar keributan di depan rumah dan mendapati korban yang sudah berlumuran darah bersama Ac dan teman-temannya. "Ibu tersangka langsung bertanya kepada korban apa yang terjadi, dan korban meminta tolong sehingga langsung diberi pertolongan," tambah Parlin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada saat itu ada saksi lain, yaitu Rn dan Ib, yang mendokumentasikan situasi bersama petugas. Namun, Parlin mempertanyakan mengapa petugas yang berada di lokasi tidak segera mengamankan situasi.
Lebih lanjut, Parlin menekankan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku penganiayaan karena kondisi fisiknya yang kurang mendukung. "Tersangka sulit berdiri dan berjalan, sehingga tidak mungkin terlibat. Bahkan, ibu tersangka-lah yang pertama kali menolong korban," tegasnya.
Ia yakin jika ada tersangka lain yang ditetapkan, kasus ini akan lebih terang benderang. "Kami percaya bahwa jika salah satu pelaku lainnya ditangkap, semuanya akan terungkap," tutupnya.
Editor RBZ