KPK tidak cukup bukti untuk menaikan Sp 3 kasus Eks mantan bupati dua periode Supian Hadi (SHD) di Kotawaringin Timur
penamedia.news Jum,at 16 Agustus 2024
Jakarta-KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012. Status tersangka untuk mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi kini sudah tidak berlaku.
“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Tessa menjelaskan penghentian penyidikan itu didasari hasil gelar perkara yang dilakukan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK. Hasilnya, penyidik dan pimpinan Lembaga Antirasuah menyepakati kasus tersebut kurang bukti karena tidak lengkapnya penghitungan kerugian negara.
redaksi-Hj