kpk menetapkan dan menahan GS sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU.doc official kpk
Penamedia.news-sampit.Jum'at 8/12/2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan GS, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung periode 2017-2023, sebagai tersangka korupsi,Jakarta,(30/12/2023).
GS diduga menerima gratifikasi dan terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengondisian pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK tidak hanya menetapkan GS sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kejadian ini menyoroti kecenderungan korupsi di sektor peradilan, merugikan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Selain melakukan tindakan penindakan, KPK terus berupaya mencegah korupsi di sektor peradilan melalui kajian, pendidikan, dan pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum.
Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat sistem peradilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum
Redaksi-ZR.