Keterangan Perihal Tewasnya Ansyori Muslim di Polsek Ketapang Kotim Menghadirkan 2 Saksi.

08/02/2025

adik kandung dari AA yaitu AGI dan ibu AA berinisial DS memenuhi panggilan Polsek Ketapang guna di mintai keterangan sebagai saksi

Penamedia.news, Sampit 8 Febuari 2025.Dalam  kasus tewasnya ansyori muslim yang sudah bergulir  cukup lama dan masih dalam proses hukum dengan  menetapkan AA sebagai tersangka dan saat ini sudah menghuni kamar teralis besi di Polsek Ketapang, Namun satu pemukul pertama dan penghilang barang bukti G alias ACS masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Dan hari ini Jumat 7 Febuari 2025 adik kandung dari AA yaitu AGI dan ibu AA berinisial  DS memenuhi panggilan Polsek Ketapang guna di mintai keterangan sebagai saksi yang di mulai pukul 09.00 sesuai jam panggilan  dan menghadap kepada penyidik DD dan RD yang di dampingi langsung oleh kuasa hukum dari LBH Intan Sampit pimpinan Parlin Silitonga ,S.H.  yaitu Zafira,S.H,CPM. Drs.Fadlianoor ,S.H, Nunung as, S.H, Zaenal Arifin ,S.H. Yang pertama Tama para pemberian saksi supaya membaca BAP sebelumnya oleh penyidik polsek Ketapang yang selanjutnya di tanyakan beberapa hal mengenai kejadian yang terjadi pada saat di seputar rumah AA pada saat kejadian malam itu dan sebagian besar adalah mengacu pada BAP pertama yang keduanya terlihat menjawab secara lancar tanpa adanya keraguan apapun.

Dalam permintaan keterangan tersebut AGI di berikan 10 pertanyaan oleh penyidik RD sementara ibunya DS  di cecar dengan 20 pertanyaan penyidik Polsek Ketapang DD namun dalam salah satu keterangan tambahan yang menyangkut nama aparat ERPD tidak dimasukan  keterangan dengan alasan tidak masuk dalam hal penganiayaan  yang semestinya.Apa yang terjadi dan siapa siapa terlibat harus dimasuk dalam BAP. hal ini terkesan menyelamatkan seseorang dalam jeratan hukum, namun pada rencana hal ini akan diangkat melalui pengaduan kepada propam nantinya.

Adapun satu orang lagi akan di mintai keterangan pada hari ini Jumat 7 Febuari 2025 di polres Kotim dengan agenda yang sama yaitu inisial AM pada pukul  14.00. dan ketika  AM menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam di polres Kotim yang di dampingi  oleh kuasa hukum Drs.Fadlian Noor,S.H.,MM berjalan dengan lancar dan pada rencananya besok Sabtu 8 Febuari kembali di periksa AGI di Polsek Ketapang dengan konfontasi dengan saksi korban.

Editor : NAS