Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 1 Januari 2025

23/12/2024

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai diberlakukan 1 Januari 2025.

Penamedia News - Mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Dengan perubahan ini, masyarakat akan membayar lebih untuk membeli barang dan jasa, kecuali untuk sembako dan barang tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat simulasi perhitungan PPN 12 persen. Rumus perhitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan tarif PPN, di mana DPP adalah harga barang atau jasa yang diterima konsumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan contoh perhitungan. Jika seseorang membeli barang seharga Rp5 juta dengan tarif PPN 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,550 juta. Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, PPN yang harus dibayar menjadi Rp600 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,6 juta. Dwi menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya menambah harga sebesar 0,9 persen.

Dwi juga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen pada 2025 akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen.

Meski demikian, beberapa barang dan jasa pokok tidak akan dikenakan PPN. DJP Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa barang dan jasa berikut akan bebas dari pajak atau dikenakan tarif 0 persen, yakni:

1. Kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

2. Beberapa jasa, termasuk pelayanan kesehatan medis, jasa sosial, keuangan, pendidikan, dan angkutan umum.

3. Barang lainnya, seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, listrik dan air minum.

Editor RBZ