Kejati kalteng ketika menyampaikan keterangan pers kepada awak media
Penamedia news – palangkaraya.Jum'at 31/05/2024. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Kalteng menemukan minimal 2 alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
Tersangka yang ditetapkan yaitu:
1.Tersangka A, selaku Ketua KONI Kotim tahun 2021-2023, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
2.Tersangka BP, selaku Bendahara KONI Kotim tahun 2021-2023, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi ini terjadi pada dana hibah yang diterima KONI Kotim dari Pemerintah Daerah Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotim pada tahun 2021-2023. Adapun kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil perhitungan dari Auditor.
Redaksi-ZR