Kejari Kotawaringin Timur menghentikan kasus tindak pidana korupsi pasar tradisional kec kota besi

04/07/2024

Kasus tindak pidana korupsi pasar tradisional kec kota besi di hentikan,dan pembangunan kembali di lanjut kan oleh pihak kontraktor yang menangani nya,karena kerugian negara sudah di pulih kan oleh pihak kontraktor nya

penamedia.news-Sampit kamis 4 juli 2024

Sampit-Lagi Lagi Kejari Kotawaringin Timur mendapat kan temuan dugaan tindak pidana korupsi,temuan tersebut berada di pembangunan pasar kec kota besi, kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim)pembangunan pasar tersebut di hentikan melalui surat perintah penghentian oleh para penyidik Kejari Kotawaringin Waringin Timur(Kotim)karena menurut mereka sudah memasuki tahap SP3.

Septian tri Yuwono selaku kepala Kejari diri nya juga menyampai kan melalui PLT kasi pidana khusus Kejari Kotawaringin Timur,bahwasa nya dalam penanganan perkara pembangunan pasar tradisional yang berada di kec kota besi,tahun anggaran 2014 dan 2015 ada temuan sekitar 138.677.915.59 Rp,dan temuan ini sudah di tindak lanjuti oleh pihak kontraktor,sehingga kerugian negara sudah dapat di pilih kan,sehingga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini di berhentikan,dengan adanya ketentuan apabila di kemudian hari di temukan lagi bukti bukti baru terkait pembangunan pasar tersebut,maupun ada laporan terkait kerugian negara maka proses penyidikan akan di lanjut kan dan di proses kembali,ungkap nya.

Iya juga menambah kan,bahwa berdasar kan peraturan mengenai pengendalian penanganan tindak perkara dugaan koropsi yang menjelas kan sebagai berikut.

1 SE-001/A/JA/01/2010 tertanggal 13 Januari 2010 tentang perihal pengendalian penanganan perkara dugaan tindak pidana kuropsi,maka tindak pidana kuropsi yang di tangani oleh kejaksaan tinggi(Kejari)dengan ketentuan kerugian negara senilai 5 miliar kebawah,termasuk kebijakan penghentian pihak penyidikan penuntutan pengendalian penanganan perkara yang di lakukan. Oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejari ) Kotawaringin Timur (Kotim).

2 Perja Nomor :PERJA -039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, tentang perihal tata kelola administrasi dan teknis penanganan tindak pidana khusus.

Kepala Kejari juga menyampai kan,bahwa kasus ini sudah termasuk kasus lama yang kembali di bahas dan ni bicara kan,karena mendapat kan etensi dari berbagai kalangan,baik itu dari pihak komunitas, masyarakat dan juga pihak pihak individu.

Kami selaku Kejaksaan tinggi(Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim)menyatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai dan kerugian negara pun sudah di pilih kan oleh pihak kontraktor nya papar Septian Tri Yuwono pada Rabu 3 juli 2014,pungkas nya.

 

redaksi-HJ