Kejaksaan Agung Pertimbangkan Banding Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

27/12/2024

Harvey Moeis divonis ringan hanya 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Penamedia News - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Jaksa akan melakukan kajian terhadap pertimbangan-pertimbangan yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim. Dengan kajian itu, kami akan memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak," jelas Harli kepada wartawan. Harli juga mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

"Tentu ada perbedaan besar antara tuntutan dan putusan. Kami akan mempelajari lebih lanjut apakah pertimbangan Majelis Hakim sudah sesuai dengan surat tuntutan JPU," tambah Harli. Kejagung saat ini sedang menunggu salinan putusan untuk mempelajari lebih lanjut alasan hakim dalam menjatuhkan vonis. "Jaksa akan melihat apakah hal-hal dalam surat tuntutan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Jika ada kesenjangan yang signifikan, itu akan menjadi pertimbangan untuk langkah hukum kami," ujar Harli.

Meski belum ada keputusan final, Harli menegaskan bahwa Kejagung akan mempertimbangkan prinsip keadilan serta urgensi kasus ini, mengingat dampak kerugian besar yang ditimbulkan bagi negara dan lingkungan. "Ini nanti yang akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak," tegas Harli.

Sebelumnya, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan rekan-rekannya. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan jika tidak dibayar. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan peran Harvey yang terungkap dalam sidang. Hakim menjelaskan bahwa Harvey, yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Editor RBZ