Dugaan yang tidak netralitas oleh bbrapa ASN di Kotim,Yang ikut dalam kampanye salah satu Bacaleg di Kotim,berakhir di lapor kan
penamedia.news-Sampit,Rabu 14/2/2024
Sampit-Salah satu pengacara hukum ( PH) Ramdani,berencana akan melapor kan komisioner Bawaslu kota Waringin Timur(Kotim),ke dewan kehormatan penyelenggara an pemilu( DKPP),karena hasil kajian akhir kasus laporan dugaan,pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu masyarakat,Nurahman Ramdani,kebadan pengawas pemilu ( bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim)pada Selasa 13 February 2024
Nurahman Ramdani mengungkap kan,bahwa diri nya/kami akan melanjut kan kasus ini hingga sampai ke (DKPP),karena hasil akhir kajian penanganan laporan dugaan netralitas -ASN di Kotim telah di rilis Bawaslu dan status pelanggaran di tempel di depan papan pengumuman kantor yang ber alamat di jln MT hariono Sampit.
Dari hasil kajian akhir deketahu i bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, ataupun pelanggaran pemilu maupun pelanggaran netralitas aparatur sipil negara - ASN.
Senin 12 February 2024 komisioner melaksanakan rapat paleno dan membahas hasil laporan dugaan ketidak netralan beberapa ASN.
Seperti di ketahui sebelum nya ada 4 orang ASN yang di laporkan oleh pihak masyarakat ke Bawaslu Kotim,atas ketidak netralan nya dalam pemilu 2024,setelah terlihat berphoto bersama salah satu caleg membagi kan bantuan fardhu kifayah,dan Bawaslu Kotim telah memeriksa 4 ASN dan telah di lakukan pendalaman kajian dan fakta nya seperti apa kami pun tidak tahu,pungkas Ramdani
Komisioner Bawaslu Dedy Irawan menyebut kan,laporan itu akan di proses oleh Bawaslu selama 14 hari kerja,nanti nya setelah proses tersebut,akan kami tentu kan apakah di naikan kasus nya atau tidak,ungkap nya.
Sementara itu Nurahman Ramdani,melapor kan 4 ASN yaitu camat mentawa Baru Ketapang,(Irfansyah,)Lurah Ketapang Muhamad jais,Kadis sumber daya air,Bina marga,bina kuntruksi,perumahan rakyat dan kawasan pemukiman,mentana Dinar tistama,dan juga kabaq kesra kota Waringin Timur (Kotim)Kurniawan Wibowo karena di duga melanggar netralitas ASN.
redaksi-Hj