camat hanaut, kapolsek hanaut, koramil hanaut, kepala desa hanaut dan kepala desa rawa sari saat melakukan pengecekan tapal batas.
Penamedia.news.Kotim,15 Maret 2025. Perkataan angkuh dan sombong dari seorang AHM dari desa Hanaut dalam kasus pertikaian lahan antara pemilik dan kelompok tani di hanaut, dimana di ketahui lahan tersebut adalah milik misran yang di garap semenjak tahun 1968 dan di teruskan hingga sekarang oleh para ahli warisnya yaitu milan.
Seiring jalanya waktu karena lahan tersebut cukup luas maka terjadi pinjam garap oleh beberapa orang adapun legalitas pinjam garap ada secara fisik ,yang kemudian dalam permasalahan ini ada terjadi jual beli oleh beberapa pemilik antara lainguru ubun dan bulat kepada AHM, namun beberapa waktu bagian milik milan pun dijualnya oleh AHM bahkan sudah menjadikan SHM pola prona.
Dalam hal ini sudah beberapa kali mediasi namun belum bisa menemukan titik terang apa lagi penyelesaian, maka pada tanggal 24 febuari di lakukan mediasi kembali di kecamatan Hanaut,yang kali ini para pemilik di dampingi LBH Intan dan wendi, yang di hadiri juga oleh camat hanaut, kapolsek hanaut, koramil hanaut, kepala desa hanaut,kepala desa rawa sari pemilik, dan kelompok tani .dan dalam mediasi tersebut membuahkan keputusan untuk turun lapangan guna untuk memastikan atas kepemilikan sebenarnya.
Meski sedikit terjadi suasana memanas ketika kapolsek hanaut akan menstatuskan quo lahan tersebut,dan di sambut oleh pendamping pemilik bila di status quokan maka semua sertifikat atas lahan tersebut harus di cabut terlebih dahulu,dan ada perlawanan oleh AHM yang tidak terima, mengingat dan terhembus bila sertifikat tersebutlah AHM yang membuatnya namun diduga tidak transparan hingga menimbulkan polemik di dalamnya.
Dan di nyatakan oleh AHM bila dia tidak tahu kalau itu adalah lahan milan karena milan tidak pernah melapor ke AHM kalau ada lahanya di wilayahnya,dan setahu saya itu milik umar janggut kilahnya,padahal hal tersebut sudah di ketahui ketua RT sebelumnya, pertanyaanya apakah harus selalu lapor kepemilikan setiap pergantian pejabat RT?
Yang kemudian pada hari kamis 13 maret 2025 dilakukan pengecekan lahan tersebut secara bergantian pada saat itu adalah para pemilik lahan untuk menunjukan tapal tapal batas kepemilikan yang di pimpin langsung oleh camat hanaut dan menggunakan dron,yang kemudian nantinya giliran kelompok tani dan terahir adala h konfron untuk mencari solusi dan putusan,yang mungkin bila tidak ada titik temu maka akan di lanjutkan dengan jalur hukum yang ada.
Dan dalam hal ini para pemilik lahan serta pendamping siap dengan apa apa yang akan menjadikan proses penyelesaian terrmasuk akan menghadirkan saksi saksi hidup dalam sejarah tanah yang ada,dan akan menelusuri cara proses pembuatan sertifikat prona yang di anggab tidak transparan dan tidak melibatkan saksi sebatas atau prosedur yang berlaku,karena sudah ada bukti pemilik bisa ambil kembali meski sudah terjual dan hal itu yang akan membuka terang benderang atas polemik lahan tersebut.
Editor : NAS