HR SEORANG PENGEPUL PLM OIL CPO YANG SEMPAT MELARI KAN DIRI KINI TELAH DI AMAN KAN OLEH POLRES KOTIM

31/01/2024

Setelah beberapa hari melari kan diri seorang pengepul CPO elegal kini telah di bekuk oleh pihak kepolisian polres Kotim

penamedia.news_Sampit,Rabu 31/1/2024

SAMPIT-Penggerebe kan salah satu gudang pengepul Plm oil CPO yng berada di jln Ir Sukarno lingkar Utara,sempat mengheboh kan warga Kotawaringin Timur,dalam penggerebekan tersebut satreskrim polres Kotim menemukan berbagai barang bukti seperti plm oil CPO drum tempat penampungan dan 1 unit truk CPO.

Dan di kabar kan pemilik gudang tersebut yang sempat melari kan hingga hari ini,satreskrim polres Kotim tidak tinggal diam,mereka pun melakukan pengejaran dan menyebar kan inpormasi ke seluruh jajaran pihak kepolisian,hingga akhir nya pemilik itu di ringkus oleh pihak kepolisian polres Kotim.

Seorang laki2 pemilik pengepul gudang CPO elegal di jln Ir Sukarno lingkar Utara Sampit kabupaten Kotawaringin(Kotim) yng di ke tahu,i ber,inesial HR 47 Thun telah di tetap kan menjadi tersangka tindak pidana penggelapan plm oil CPO.

Tindak pidana penggelapan CPO ini ber,awal dari laporan Trasportir CPO PT jaya harapan nusa sejahtera( JHNS)dari pihak nya sudah melakukan analisa audit terkait distribusi CPO dari PT makin gruop ke gudang PT Wilmar.

Setiap di di lakukan pengecekan dan audit terhadap muatan,terjadi ke kurangan muatan yng signifikan.saat di pantau melalui GPS truk yng di bawa oleh supir ber inesial ADH,singgah lama di gudang itu,dan pihak kepolisian melakukan penggerebekan di TKP dan berhasi juga mengaman kan salah Sorang pemilik gudang pembeli CPO elegal itu.

Selain mengaman kan tersangka pemilik gudang CPO elegal itu,polisi juga mengaman kan beberapa bukti lain nya berupa 1 unit truk CPO ,sejumlah druo,cirigen,ponsel,buku catatan dan barang lain nya dari gudang tersebut.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 00,15 pada hari Sabtu 27 Januari 2024,dan di duga mengalami kerugian 3,500,000,sehingga praktek itu terjadi dari bulan Agustus 2023.

Hr sebagai pemilik gudang itu dikenal kan dengan pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ke 1E junto pasal 56 ke 1E KUHP pidana atau pasal 480 ke 1E dengan ancaman penjara 5 tahun.

 

redaksi-Hj