Tampak terparkir dia are kantor kejaksaan mobil tersangka Hokim alias Acen,guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
penamedia.news-Sampit,Selasa 23 April 2024
Sampit-Kasus sengketa lahan yang berada di wilayah desa pelantaran kecamatan Cempaga hulu kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kini telah mencapai puncak penyelesaian.Nampak nya Hokim alias Acen telah di tetap kan menjadi tersangka dalam tindak pidana kasus pemalsuan dokumen serta penggelapan uang miliaran rupiah,Senin 22 April 2024.
Pada Hari ini Selasa 23 April 2024,Hokim alias Acen sudah di aman kan oleh pihak kep kapolres Kotim,perkara kasus nya pun sudah di limpah kan oleh penyidik ke kejaksaan tinggi( Kejati)Kalimantan Tengah,melalui kejaksaan negeri kota Waringin Timur (Kotim).
Dari pantauan di kantor Kejari Sampit Kotawaringin Timur (Kotim)pada pukul 12,55 wib,Sejumlah kendaraan yang diduga membawa tersangka Hokim alias Acen rapi terparkir di area kantor kejaksaan negri sampit,dan di dalam mobil tersebut pun di lakukan pemeriksaan terhadap Hokim alias Acen.
Setelah di ketahui oleh para penyidik bahwa ada perubahan akta tersebut,berdasar kan surat kuasa tertanggal 31 Mey 2019,Yansen menerang kan bahwa isi atas surat kuasa tidak benar,Yansen Menegas kan bahwa iya mengetahui surat kuasa di guna kan hanya untuk mengurus surat ijin usaha( CV PELITA INDAH )serta mendaftar kan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia saja, ungkap nya
Yansen juga menambah kan bahwa iya mengetahui pada tahun 2017 diri nya dan juga kawan kawan ber investasi untuk menanam modal untuk penanaman kebun kelapa sawit di Sampit kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)dan investasi tersebut di tunjuk saudara Hokim alias Acen selaku tersangka yang di tunjuk sebagai pengelola kebun dan di berikan Fe 5% dari penghasilan kebun tersebut.
Tahun 2014 kebun sawit Yansen dan kawan kawan telah memiliki hasil dan pembagian nya pun sesuwai hak masing-masing sesuwai dana investasi nya,soejatmiko 27,67%-Alvin 37,66%-Yansen 27,67%-Wahyu 2%.
Pada tahun 2018 hingga tahun 2021 dari hasil penjualan tandan buah sawit tersebut,Hokim alias Acen sudah tidak mengirim kan uang penghasilan nya terhadap saudara Yansen dengan total 9.961.200.000,atas kejadian itu,pelapor Yansen mengalami kerugian terhadap penghasilan dari kebun sawit tersebut mulai dari tahun 2018 hingga sekarang,hasil penjualan tandan buah sawit tersebut di ambil kas secara sepihak oleh tersangka Hokim alias Acen serta seluruh aset CV pelita indah dengan nilai 34,000.000.000 Rp.
redaksi-Hj