Harati jilid dua telah resmi mendaftar kan diri di KPU Kotim,sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur,
penamedia.news-Sampit,kamis tanggal 29 agustus 2024 pukul 14:30 s.d 16:30 Wib
Sampit-dilaksanakan Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil H.Halikinnor S.H.M.M dan Irawati,S,Pd di Kantor KPU Kotim,Jalan H.M. Arsyad Kec.MB.Ketapang Kabupaten.Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut,Ketua KPU Kabupaten kotawaringin timur ( M. Rifqi ),Ketua Bawaslu kabupaten kotawaringin timur(M.Natsir, S.E.),Sekretaris KPU Kabupaten kotawaringin timur ( Fitriannor ),Komisioner KPU Kotim,Ketua DPC PDIP (H.Halikinnor S.H.M.M),Ketua DPC Demokrat (Jhon Krisli),Ketua DPC Nasdem (Asen tue),Paslon Bupati H. Halikinnor S.H.M.M,Paslon Wakil Bupati Irawati S, Pd
Sambutan Sambutan telah di sampaikan Bakal calon bupati dan wakil bupati kotim (H.Halikinnor S.H.M.M-Irawati S, Pd dan telah di sampaikan juga deklarasi di taman kota sampit, kami mengucapkan terimakasih & penghargaan kepada KPU & BAWASLU yang sudah menerima kami dan berkas kami.Kepada Seluruh yang terlibat Harati semoga dalam pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Sambutan Ketua KPU Kotim( M. Rifqi )saat ini kita diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan proses Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024
Terkait bagaimana prosedur, serta tata cara dan proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan kepada LO Parpol maupun Paslon, baik dalam rapat koordinasi yang kami lakukan sebelumnya maupun melalui He/pdesk KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kami sampaikan baik pendaftaran Pasangan Calon yaitu: Waktu Pendaftaran Pasangan Calon harus dalam lingkup waktu massa pendaftaran tanggal 27 - 29 Agustus 2024, pukul 08.00 - 16.00 WIB utk hari pertama dan kedua sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Persyaratan Pencalonan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 827 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik dst, yaitu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 sebesar 303.608 wajib memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 8,5%, yakni dari jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 sebanyak 226.313 suara sah, 8,5%nya sama dengan 19.237 suara sah
Kehadiran Paslon dan Pimpinan Partai Politik pengusul yaitu Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur;Kemudian Kelengkapan dan keabsahan dokumen Pencalonan, diantaranya Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang ditandatangani di atas materai serta dibubuhi cap basah oleh Ketua dan Sekretaris Parpol Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur, Formulir MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL KWK yang ditandatangani di atas materai serta dibubuhi cap basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain Parpol Tingkat Pusat;
Serta kelengkapan Persyaratan masing-masing Calon. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas menjadi indikator bagi KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menentukan status pendaftaran diterima atau dikembalikan. Tidak lupa juga kami sampaikan bahwa dalam hal Pendaftaran Paslon statusnya dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberikan Tanda Terima dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Paslon ke RSUD dr. Murjadi Sampit. Kami juga akan sertakan panduan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan.
Dalam Pemeriksaan Kesehatan nantinya, kami mengimbau agar dilakukan dengan tertib dan tetap menghormati masyarakat yang membutuhkan pelayanan
Untuk partai pengusung H. Halikinnor S.H.M.M & Irawati PDIP 10 kursi,PKB 5 kursi,Nasdem 2 kursi,Demokrat 3 kursi,Perindo 1 kursi 2024 H.Halikinnor S.H.M.M & Irawati di Kantor KPU Kotim,Jln. H.M. Arsyad Kec. MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah
Bakal calon bupati dan wakil bupati (H.Halikinnor S. H. M-Irawati S.pd,juga menyampai kan ke seluruh awak media yang hadir,kami sudah melaksanakan deklarasi di taman kota sampit, kami mengucapkan terimakasih terhadap ketua pemilihan umum(KPU )dan Badan pengawasan pemilihan umum( BAWASLU) yang sudah menerima kami dan berkas kami
Kepada Seluruh yang terlibat dalam tiem Harati semoga dalam pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Sambutan Ketua KPU Kotim( M. Rifqi ) Saat ini kita diberi kekuatan dan kesehatan dalam melaksanakan proses Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 ini.
Terkait bagaimana prosedur, serta tata cara dan proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan kepada LO Parpol maupun Paslon, baik dalam rapat koordinasi yang kami lakukan sebelumnya maupun melalui He/pdesk KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kami sampaikan terkait pendaftaran Pasangan Calon yaitu: Waktu Pendaftaran Pasangan Calon harus dalam lingkup waktu massa pendaftaran tanggal 27 - 29 Agustus 2024, pukul 08.00 - 16.00 WIB utk hari pertama dan kedua sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Persyaratan Pencalonan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 827 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik dst, yaitu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 sebesar 303.608 wajib memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 8,5%, yakni dari jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 sebanyak 226.313 suara sah, 8,5%nya sama dengan 19.237 suara sah
Kehadiran Paslon dan Pimpinan Partai Politik pengusul yaitu Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur;Kemudian Kelengkapan dan keabsahan dokumen Pencalonan, diantaranya Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang ditandatangani di atas materai serta dibubuhi cap basah oleh Ketua dan Sekretaris Parpol Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur, Formulir MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL KWK yang ditandatangani di atas materai serta dibubuhi cap basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain Parpol Tingkat Pusat.
Serta kelengkapan persyaratan masing-masing Calon.Ketentuan-ketentuan tersebut di atas menjadi indikator bagi KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menentukan status pendaftaran diterima atau dikembalikan. Tidak lupa juga kami sampaikan bahwa dalam hal Pendaftaran Paslon statusnya dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberikan Tanda Terima dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Paslon ke RSUD dr. Murjadi Sampit. Kami juga akan sertakan panduan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan.
Dalam Pemeriksaan Kesehatan nantinya, kami mengimbau agar dilakukan dengan tertib dan tetap menghormati masyarakat yang membutuhkan pelayanan
Untuk partai pengusung H. Halikinnor S.H.M.M dan Irawati S, Pd PDIP 10 kursi,PKB 5 kursi,Nasdem 2 kursi,Demokrat 3 kursi,Perindo 1 kursi.
redaksi-MK