Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK
Penamedia.news- Sampit.Selasa 7/11/2023. Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023. Pemberhentian ini didasarkan pada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melanggar berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Keputusan ini diambil setelah MKMK memeriksa Anwar serta mengumpulkan fakta dan pembelaan dari Anwar.
Dari sembilan hakim MK, Anwar Usman diperiksa MKMK sebanyak dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada Pasal 41 Peraturan MK No.1/2023 tentang MKMK, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi yang diberikan adalah berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.
Jimly Ashiddiqie, Ketua MKMK, mengatakan bahwa seluruh putusan akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan. Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra. MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait dissenting opinion-nya.
Untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dengan dissenting opinion-nya.
Pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menunjukkan bahwa MKMK tidak mentolerir pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, bahkan oleh Ketua MK sekalipun.
Redaksi-ZR.