Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, memberikan keterangan dalam konferensi pers mengenai kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru musik terhadap muridnya di Polrestabes Palembang, pada Rabu (18/12/2024).
Penamedia News - Seorang guru les piano di Palembang, Sumatera Selatan, yang dilaporkan melecehkan muridnya yang berusia sembilan tahun kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Pria berinisial AL (24) itu melakukan perbuatan tersebut pada awal Desember 2024. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, membenarkan kejadian ini.
Harryo menjelaskan bahwa pelecehan terjadi di ruang kursus piano tempat korban berlatih. Saat itu, pelaku membujuk korban dengan alasan agar tangan korban lebih lentur saat bermain piano, lalu menutupi mata korban dengan masker. Setelah itu, pelaku mematikan lampu dan menghalangi pintu dengan kursi, sebelum mengarahkan tangan korban untuk menyentuh organ vitalnya sambil menyanyikan lagu.
Atas tindakannya, AL dijerat dengan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor RBZ