Tidak berselang lama kadishub yang baru akan terseret,di periksa di proses baik secara perdata maupun pidana
Penamedia.news-Sampit,Rabu 29/11/2023.
Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur(Kotim)di heboh kan dengan akan di tuntut oleh direktur CV Garaha teknik IS,yang menurut pengacara nya melki,dishub masih terhutang Rp 10,6 dengan klaen nya IS,yang sudah di tahan,ungkap nya pada Selasa (27/11/ 2023).
Kepala dinas perhubungan pun Suparmadi,mengatakan akan koperatif mengikuti tahapan proses hukum baik perdata maupun pidana,yang di sangka kan oleh IS senilai 106 juta itu,setelah di konpirmasi oleh awak penamedia.news Suparmadi pun Menegas kan,kita akan ikuti saja proses hukum nya,ujar Suparmadi.
selebih nya dirinya pun tidak mau bnyak komentar lagi terkait hal tersebut,yang mana di ketahui pihak kuasa hukum IS Melkianus Unmehopa,telah melayang kan gugatan perdata kepada kepala dinas perhubungan (Kadishub) Kotim,sidang akan di laksanakan pada Selasa 5 Desember 2023 di pengadilan negri Sampit.
Kepala dinas perhubungan masih memiliki tanggungan,atau hutang terhadap klaen nya IS sejumlah Rp 106.103.680.untuk pengembalian aset alat elektronik yang di sita oleh Kejari Kotim,mengingat dana tersebut bukan daridana pamerintah Daerah,melain kan dana miliki IS pribadi,jadi saya anggap hal ini bukan jatuh nya tindak dana koropsi,tegas Melki
Iya juga menambah kan,awal kronologi modal pengadaan awal alat parkir elektronik seharga Rp 350.000.000.
Dirinya juga Memapar kan,kepada dishub Kotim,untuk segera melunasi tanggungan hutang terhadap IS sejumlah Rp 106.103.680 untuk pengembalian aset alat alat parkir elektronik di Zona 3 PPM kepada klien nya selaku penyedia sarana prasarana e-parkink elektronik.
Sehubungan dengan adanya kepentingan klien kami,berdasar kan kontrak kerjasama nomor 550/004/DISHUB/I/2019 dan nomor 004/CV.GT/I/2019,tentang kesepakatan bersama/Nota kesepahaman tertanggal 11januari 2019 antara dishub dan klien kami,hal ini tidak berpacu ke tahapan Tipikor,melain kan kerjasama berbentuk modal pribadi,bukan modal dari Pamerintah Daerah,kalo terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan seharus nya,Kadishub yang baru meng evaluasi kembali,bukan malah membiar kan,,uangkap Melki.
redaksi-HJ