Firli Bahuri Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

23/11/2023

Firli Bahuri, Ketua KPK.doc/ss

Penamedia.news - Sampit.Kamis 23/11/2023. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Agustus 2023.

Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk Firli, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," pungkas nya.

Sebelumnya Senin(20/11) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Klarifikasi ini dilakukan terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli mengatakan bahwa ia telah memberikan semua informasi yang diminta oleh Dewas. Saya sampaikan semuanya utuh, dari mulai A sampai Z,kata Firli, Di kutip dari metro jambi Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Redaksi-ZR