Prof.Dr.H.M.Asrorun Niam Sholeh. M.A.,selaku Ketua MUI bidang Fatwa .doc/Muipusat
Penamedia.news-Sampit.Sabtu 11/11/2023. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa ini merupakan wujud dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel,Fatwa tersebut disampaikan oleh Prof.Dr.H.M.Asrorun Niam Sholeh. M.A., selaku Ketua MUI bidang Fatwa di Jakarta pada Jumat, (10/11/ 2023).
Niam menjelaskan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel hukumnya haram karena hal tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama Islam.
Selain itu, MUI juga mengimbau umat Islam di Indonesia untuk menghindari transaksi atau penggunaan produk-produk yang berasal dari Israel, yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan. Niam juga menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib, dan sebaliknya, tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina.
Ketentuan hukum dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Dana zakat pada dasarnya harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Selain itu, MUI juga memberikan rekomendasi sebagai berikut,
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Redaksi-ZR