Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah KONI di Kotim telah melaju ke meja hijau

02/08/2024

Kuasa hukum tersangka kecewa atas putusan praperadilan yang iya ajukan di tolak

penamedia.news-Palangka Raya /Jum,at 2 Agustus 2024 

 

 

Palangka Raya -PN Pengadilan negri,Palangka Raya telah menolak atas permohonan praperadilan yang di ajukan kuasa hukum tersangka kasus dugaan koropsi,dana hibah,Komite olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat dua orang tersangka di kabupaten Kotawaringin Timur ,( Kotim) Jum,at 2 Agustus 2024

 

Yang telah mengadili menyatakan permohonan praperadilan yang di aju kan para pemohon di nyatakan gugur,dan juga membeban kan biaya perkara pemohon kepada sejumlah ahli,ungkap hakim praperadilan Muhamad Affan saat membaca kan putusan nya ,Jum,at 2 Agustus 2024.

Para kuasa hukum tersangka dugaan koropsi dana hibah KONI,permohonan praperadilan yang di ajukan pada 19 juli 2024 ,oleh kedua tersangka yang selaku ketua inisial Au dan bendahara BP, dengan termohon dalam perkara ini,adalah kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah , praperadilan tersebut di ajukan untuk menguji ke basahan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka.

 

Mendengar amar putusan tersebut,kuasahukum tersangka,mahdianur menyampai kan kekecewaan diri nya terhadap putusan hakim di pengadilan tinggi tipikor.

Di ketahui,i bahwa tersangka AU dan BP telah di limpah kan ke pengadilan tinggi tindak pidana koropsi,dengan nomor perkara 31/Pid.sus-TPK/2024 /PN/PLK.

redaksi-HJ