DUA TERSANGKA DANA HIBAH KONI TIDAK KOPERATIF DALAM PENUHI PANGGILAN KEJATI KALTENG

20/06/2024

Dua tersangka KONI mangkir atas panggilan Kejati Kalteng,hingga hari ini belum memenuhi panggilan

penamedia.news-PALANGKA RAYA,kamis 20 Juni 2024.

 

Palangka Raya-Adpidsus Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) Duoglas Pamino Ninggolan menyampai kan terhadap beberapa awak media,bahwa Kejati telah memberikan penetapan terhadap 2 orang tersangka DPO,yang di lakukan pada Jum,at 14 Juni 2024 lalu.

Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyampai kan penetapan terhadap 2 tersangka kasus dugaan koropsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim)sudah masuk dalam tahap daftar pencarian orang (DPO)setelah tiga kali di panggil dan ketiga kali nya juga mangkir dalam hal pemanggilan Kejaksaan tinggi (Kejati)Kalimantan Tengah.

Duoglas Pamino Ninggolan juga menjelas kan,bahwa penetapan DPO tersebut lantaran kedua tersangka hingga sampai saat ini tidak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik,pihak nya juga akan segera melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap dua tersangka tersebut,uangkap nya.

Nanti kami akan lakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka secepat nya,dimana pihak nya telah bersiap untuk melakukan penjemputan paksa pada Rabu 19Juni 2024 kemaren,ujar nya.

Duoglas Pamino Ninggolan membeber kan bahwa pihak nya pun belum menerima inpormasi bahwa yang bersangkutan akan hadir,ke kejaksaan tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan lebih lanjut,terhadap puluhan saksi saksi atas dugaan tindak pidana kuropsi dana hibah KONI yang di kotim,mulai dari cabang olah raga hingga para pejabat,pungkas nya

Dirinya menutur kan dalam hal perkara ini juga tidak menutup kemungkinan ada lagi para tersangka baru,kasus yang menyeret ketua sekaligus wakil ketua KONI Kotawaringin Timur(Kotim)potensi baru baru ini tidak menutup kemungkinan semua akan berlaku terhadap yang terlibat.

Dana hibah KONI Kota Waringin Timur,yang di salah gunakan tersebut merupakan anggaran tahun 2021,2022 dan 2023,dengan jumlah pengeluaran sebesar 30 milyar lebih,kedua tersangka tersebut akan di kena kan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo,pasal 9 jo, dan pasal 18 undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi( tipikor)jo,pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,jelas nya.

 

redaksi-Hj