Dua Bulan Berstatus sebagai Tersangka, Mira Hayati dan Rekannya Baru Ditahan

23/01/2025

Mira Hayati dan dua tersangka lainnya akhirnya ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah dua bulan berstatus tersangka.

Penamedia News - Setelah dua bulan menyandang status tersangka, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (20/1/2025). Penahanan ini menyusul pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti dijelaskan oleh Kompol Yerlin Tanding Kate, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel.

Namun, penahanan dua tersangka, Mira dan Agus, langsung dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan kesehatan. Agus mengeluh sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira dirawat di rumah sakit ibu dan anak.

Kasus ini mendapat sorotan dari LBH Makassar. Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengkritik penundaan penahanan yang dianggap tidak adil, terutama mengingat banyaknya korban dari produk skincare berbahaya. Ia mendesak Propam Polda Sulsel untuk mengawasi proses hukum guna memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka.

Kasus bermula dari hasil uji laboratorium BPOM Makassar yang menemukan 67 produk kosmetik berbahaya dari beberapa brand, termasuk FF, Raja Glow, dan MH. Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil, serta tidak memiliki izin edar, sehingga merugikan konsumen secara luas.

Editor RBZ