Komisi 1 DPRD kota Waringin Timur,berharap Pemkab agar segera menindak lanjuti tuntutan masyarakat terkait plasma 20%
penamedia.news-Sampit, jum, at 1/3/2024
Sampit-Rimbun St selaku ketua komisi 1 DPRD kabupaten kota Waringin timur( kotim) meminta agar pemerintah daerah segara menindak lanjuti tuntutan masyarakat terkait dengan plasma 20% di beberapa jumlah daerah atau desa di sekitaran wilayah PT TASK 3 dan PT NSP, jum, at 1/3/2024
Iya juga menyampai kan kepada awak penamedia.news bahwa ada beberapa desa yang masih belum di realisasi kan oleh dua PT ini, yang pertama desa Rasau tumbuh,desa simpur, desa soren, desa pasangan, desa camba dan juga desa kandan, desa desa ini lah yang berada di wilayah dua PT tersebut PT TASK 3 dan PT NSP.
Hingga saat ini dua PT ini masih ngeyel dan bersekukuh dngan pendirian mereka sehingga hingga saat ini pihak perusahaan itu belum sama sekali merealisasikan tuntutan masyarakat setempat,padahal pihak PT itu tahu bahwa peraturan Plasma 20% itu wajib di dapat kan oleh masyarakat, sebagaimana peraturan yang barada dalam perizinan Hak guna usaha (HGU) itu, namun mereka masih melanggar peraturan dari pemerintah pusat tersebut, pungkas nya.
Kami juga selaku wakil rakyat juga mendesak pemkab kotim untuk segera bertindak tegas terhadap perusahaan yang ber, operasi di wilayah kabupaten kota Waringin (timur) terkait dengan status hutan dan lahan yang di tanami di kuasa i oleh PT TASK 3 kurang lebih 1400 ha di luar HGU, nmun dalam administrasi perusahaan katanya itu masuk dalam HGU perusahaan.
Saya sangat menyayang kan dua PT yang sangat besar ini memiliki potensi menjadi penjajah masyarakat kotim,ujar nya
redaksi-HJ