IS Memakai rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan Kejari kotim.selasa (21/11/2023)
Penamedia.News-Sampit.Rabu 12/11/2023. Direktur Cv graha tehnik Selaku pihak ketiga Pengelolaan E- parking Di PPM Sampit, IS (inisial) Akhirnya Memenuhi panggilan kejari kotim.
setelah di Periksa sekitar 5 Jam dan di cecer dengan 30 pertanyaan, is Di tetapkan Tersangka oleh Kejari kotim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan E- parking di PPM sampit.
IS mengenakan rompi oranye dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan dan Di bawa ke Lapas Kelas II B Sampit.pada selasa Malam (21/11/2023).
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sampit dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, kata Ramdani, Kasi Pidsus kejari kotim,Selasa(21/11) malam.
Tersangka IS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp737 juta berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotim.
Sebelumnya, tersangka dua kali mangkir saat panggilan dirinya oleh kejaksanaan Negeri Sampit karena berada di luar kota. Namun, kali ini IS memenuhi panggilan Kejari setelah diperiksa,IS ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan E- parkir di PPM Sampit Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022, yang merugikan negara 737 juta ini masih Dalam penyidikan kejaksaan negeri kotim.
Redaksi-ZR.