Ex kepala desa sumber makmur
Penamedia news- sampit. Selasa 2 /07/ 2024. Pada saat kondisi kesehatan dari pada ex kepala desa sumber makmur dalam keadaan sakit dilapor ke polres Kotim dengan nomor pelaporan LI/ 130/ V/ RES.1.11/ 2024/ /Reskrim pada tanggal 22 Mei 2024, pada tanggal 22 Mei 2024.adapun pelapor adalah didik Gunadi pejabat kepala desa sumber makmur saat ini didik Gunadi dengan nomor : 105 / PEM- SBM /V/ 2024 dengan dugaan menggelapkan / menjual tanah masyarakat desa sumber makmur. Dan melakukan pelanggaran administrasi ( Mal administrasi ) dan untuk menghadap ke polres Kotim pada hari Selasa 02 July 2024 di ruang unit 1 satreskrim polres Kotim, karena alasan sakit maka ex kades sumber makmur ngadenan tidak bisa hadir.
Dan ketika awak media pena media .news berkunjung ke kediaman ngadenan dan beberapa hal yang di sampaikan ngadenan dalam kondisi sakit menjelaskan,bila ngadenan bingung tanah mana yang di jual atau nomor SKT atau kepemilikan sapa yang di jual seperti yang di lapor oleh kades sumber makmur didik Gunadi,
Dan dijelaskan secara rinci oleh ngadenan bahwa dalam duran pernyataan yang di tanda tangani oleh ngadenan pada saat menjabat dan diketahui oleh camat saat itu Bardi daen.S.Soa 12 Maret 2008 yang berisi garis besarnya tanah masyarakat desa Parenggean / bajarau yang terletak di sei dat, sei putih dan sei mangguruh dengan luas 550 Ha, masuk dalam set lokasi lahan plasma KUD sumber alam desa sumber makmur.
Seluas 160 Ha yang masuk dalam wilayah desa sumber makmur akan di kondisikan kemudian oleh pemerintah desa sumber makmur dengan perusahaan PT.SISK untuk mencari jalan penyelesaiannya dan mengenai surat pernyataan tanah SKT yang ada yang di keluarkan oleh kepala sumber makmur saat itu sebanyak 195 SKT, dengan luas 390 Ha, dinyatakan batal dan di anggab tidak berlaku lagi sejak surat pernyataan ini di buat dan di keluarkan yaitu pada 12 Maret 2008. maka dalam hal ini yang kembali di tanyakan oleh ngadenan tanah siapa dimana dan SKT nomor berapa yang di tuduhkan kalau ngadenan yang menjual jelasnya.
Dalam keterangan lain justru ngadenan mempertanyakan atas hak hak yang di lepas oleh pemerintahan desa saat ini dan koperasi unit desa ,desa sumber makmur, yang pertama adalah di stopnya pemberian kompensasi fee oleh PT. Wahyu Murti Garuda Kencana ( W M G K ) terhadap tokoh masyarakat desa sumber makmur sebesar 2500 perton yang dibagi 10 anggota hak penerima, adapun kesepakatan perjanjian ( MOU ) ber nomor : 001/SPK/ WMGK/KUD-SA/IV/2015 adapun pemegang SPK adalah ngadenan dan sampai saat ini July 2024 belum pernah adanya perubahan namun FEE tersebut sudah tidak diterimanya lagi katanya.
Terlebih di sampaikan juga perihal di coretnya anggota koperasi desa sumber makmur yang berkisar 300 an tidak lagi menerima SHk dari koperasi yang semestinya masih menerimanya termasuk adanya 32 SKT yang masuk ke wilayah desa jati Waringin yang belum ada kejelasan ,karena dari awal belum ada yang menerima SHK nya.
Dalam hal ini jelas jelas merugikan baik moral mental spiritual dan seakan ada penfitnahan atau pencemaran nama baik saya jelas ngadenan,dan pada rencananya ngadenan akan melakukan tuntutan balik atas tindakan pelapor yang kurang berdasar, dan dlm hal ini belum di komfermasikan kepada pihak koperasi atau kepala desa ,desa sumber makmur yang actif sebagai pelapor ngadenan.
NAS.Wartawan investigasi.
Redaksi-ZR