Papan Proyek
penamedia.news- Sampit.Rabu 30/08/2023.
Pembangunan semenisasi halaman gedung TPA yang beralamat di jalan Desa Simpur RT.03 RW.01 kecamatan Kotabesi, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Simpur diduga tak sesuai Bestek.
Beberapa orang narasumber yang berada di desa tersebut memberikan keterangan atas dugaan ketidak sesuaian antara dana yang dikeluarkan dengan hasil pekerjaan Pembangunan Semenisasi TPA tersebut.Mereka juga memberikan Keterangan tanah Urug yang digunakan adalah tanah liat yang diambil dari tepi Sungai Mentaya.
Pembangunan semenisasi halaman TPA di desa Simpur dengan ukuran panjang 12 meter dan lebar 8 meter menelan biaya Rp. 42.668.000,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari dana DBH TAHUN 2021 (APBDES TA 2023) dan jangka waktu pengerjaan adalah 40 hari kerja. Dan Kades Simpur yang di konfirmasi lewat wa oleh jurnalis mengenai berita ini tidak menjawab. Karena itu, warga meminta pihak-pihak yang berwenang agar mengusut hal tersebut.
Editor-ED