Dengan  Cara Over Kredit Ilegal Sebuah Mobil  Pick Up  di Jual ke Orang Lain Tanpa  legalitas.

17/11/2024

Kondisi mobil pick up grand max dengan kondisi mesin sudah tercerai berai

Penamedia.News 17 November 2024.Ironis hanya dengan modal percaya karena  kenal baik sebuah mobil pick up di over kredit kan tanpa legalitas hingga  sudah berjalan sejak 2022  hingga November 2024  justru menimbulkan polemik hukum,karena mobil di pindah tangankan ke orang lain oleh pihak ke dua yaitu E warga Sampit .

Di jelaskan oleh pemilik awal mobil pick up grand max warna putih dengan nomor polisi KH 8701 FS  yaitu BS,yang sangat memerlukan dana karena istri sakit,hingga  dengan cara meng over kredit kan  mobil pick up Tersebut pada tahun 2022 , kepada seseorang bernama E dengan imbalan pengembalian modal awal hanya Rp.10.000.000,- ,namun tidak ada pernyataan ataupun  perjanjian tertulis jelas BS.

Namun berjalanya waktu yang semula berjalan  baik baik saja, namun ketika menginjak di tahun 2024 bulan November atau sudah berjalan 2 tahun pemilik awal BS  di nyatakan  di cari aparat  yang di sebabkan  selama itu tidak pernah mengasur atas mobil tersebut,sementara dalam pengakuan S bila mobil tersebut tinggal 1 tahun lagi lunas  ( dari  waktu di lakukan over kredit ).Hingga BS meminta batuan kepada awak media pena media.news dan LBH  Intan Kotim,kemudian dilakukan koordinasi dengan J adalah  ketua cabang dari salah satu pembiayaan di Sampit,hingga di lakukan penelusuran atas mobil pick up tersebut, benar adanya atas petunjuk J mobil berada di salah satu bengkel mobil G di  pangkalan banteng Kobar.

Dan ketika di lakukan pemeriksaan mobil tersebut, dan bertemu dengan pemilik bengkel G pada hari  Jumat 15 November 2024, G menyatakan bila mobil tersebut  yang menitip adalah seseorang bernama S alias GDR yang beralamat  di desa sukamandang  G-2  Seruyan ,dan ketika team penamedia.News serta team LBH Intan kotim mendatangi alamat S alias GDR pada Jumat 15 November 2024  S alias GDR menyatakan bila mobil tersebut di beli dari seseorang bernama Y warga Sampit dengan harga 35 juta. Rupiah.

Namun belum di pakai mobil itu sudah dinyatakan rusak mesin oleh pembeli  yatu S alias GDR  dan rencana di perbaiki ke  bengkel mobil G tersebut dan sudah dilakukan pembongkaran mesin total  dan dari hasil cek lokasi dan unit terlihat  tanda bila mobil tersebut sudah sangat lama tidak tersentuh perbaikan dengan bukti 4 ban sudah gembes dan tertutup rumput serta berkarat di bagian banyak body.

Atas rencana team penamedia.news dan LBH Intan mobil akan di tarik dari bengkel G ke bengkel lain,namun pihak bengkel G akan melepas ketika ada penyerahan atau ijin  penarikan mobil tersebut  oleh S alias GDR,dan surat pelepasan atau penyerahan mobil sudah ada dan ditandatangani oleh S alias GDR secara sukarela  untuk mobil tersebut di  tarik dari bengkel G dan rencana pada hari minggu17. November 2024 mobil tersebut akan di tarik karena rencana penarikan yang rencana  pada tanggal 15 November 2024 batal karena pemilik bengkel ada di pangkalan Bun belanja spear part  dan di dapat keterangan dari  pemilik warung  sehalaman dengan bengkel G tersebut

Dan ketika team penamedia dan  LBH Intan mendatangi kembali ke bengkel G pada hari Minggu 17 November 2024 pukul 8.15 pagi, pihak bengkel G menanyakan apakah  sudah komfirmasi dengan S alias GDR, dan menunjukan juga video ketika berbicara dengan S alias GDR serta surat pernyataan S alias GDR atas penyerahan mobil tersebut kepada  pihak bengkel G. dan untuk lebih meyakinkan pihak bengkel maka di hubunginya S alias GDR atas team Penamedia.news dan LBH Intan sudah bertemu S alias GDR.dan akhirnya Clear mobil  di tarik atas dasar kesepakatan.

Editor : NAS