Daftar Caleg Tetap DCT DPRD KOTIM, potensi rawan pelanggaran

07/11/2023

Potensi Rawan Pelanggaran

Penamedia.News-Sampit. Selasa, 07/11/2023

Sampit-Daftar caleg tetap (DCT) DPRD kabupaten Kotawaringin Timur yang dikeluarkan oleh KPU tanggal 04 November 2023, Nomor : 421/PL.01.4-Pu/6202/2023 terkesan memiliki beberapa potensi rawan prlanggaran dan membutuhkan penjelasan agar segenap lapisan masyarakat pemilih lebih memahami aturan dalam pencalonan legislatif yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang. 

Dari informasi narasumber yang kami dapatkan, Ada dugaan salah satu partai peserta pemilu memiliki calon legislatif yang tidak sesuai ketentuan, yaitu pernah melakukan kejahatan pidana berulang-ulang tetapi ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Calon Tetap. Hal ini telah melanggar peraturan KPU. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 12 PKPU No. 10 Tahun 2022

Kemudian ada 3 Dapil yg tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30%, diantara nya adalah :

1. Partai X Dapil 2 : 25%

2. Partai Y Dapil 1 : 25%

3. Partai Z Dapil 2 : 0%

Menurut ketentuan pasal 40 angka (3) huruf b PKPU No. 10 Th. 202 Partai Politik yg tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Dapil tersebut Harus mencoret Dapilnya.

Sosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat pemilih, terkait aturan yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) dan juga pengawasan dari BAWASLU terkait perihal ini, tentunya sangat berguna dan memiliki manfaat positif diantaranya untuk menghindari konflik pasca pileg nantinya, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Sampai berita ini dirilis, pihak media belum mendapatkan informasi dasar hukum dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur terkait permasalahan ini.

Editor-ED