Conference Pers Polres Kotim, Terkait Begal di Jalan Nanas 4, Kel.Ketapang Kotawaringin Timur.

18/12/2024

Kapolres dan Wakapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Saat Memberikan Konference Pers ke Awak Media di Polres Kotawaringin Timur

Penamedia.News, Kotim, 18 Desember 2024.Diketahui bersama dengan adanya video viral menyangkut pembegalan terhadap seorang perempuan inisial MG  tiga puluh tahun yang  terjadi di jalan nanas 4 kelurahan Ketapang,Kecamatan Mentawa Baru Ketapang  Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Rabu 11 Desember 2024 pukul 11.30 WIB dan  langsung melapor ke pihak Polsek Ketapang pada hari itu juga,adapun kerugian berupa HP Iphone, 13 dan Samsung yang kerugiannya adalah 15 juta rupiah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto. 

Adapun pelaku adalah S umur 40 tahun yang dalam aksinya dilakukan seorang diri setelah mengikuti korban dari bharata dengan alasan melakukan pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi,adapun korban menggunakan motor Scoopy dan pelaku menggunakan motor Vario no polisi KH. 3526 QM warna hitam,serta pihak polisi menampilkan barang-barang bukti baik milik korban maupun tersangka.

Di jelaskan oleh pihak polres kotim bila yang beredar dalam sosial media adalah bukan terjadi di Kotim dan dalam berita adalah dua pelaku dengan motor merah namun dalam yang sebenarnya adalah satu pelaku dengan Vario hitam,untuk keperluan lebih lanjut pihak polres masih mengembangkan masalah tersebut mengingat pelaku mengaku baru melakukan satu kali ini saja tegasnya dan pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

AKP Iyudi pun membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas saat menangkap tersangka S.“Kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang, 1 buah kipas tangan, 1 helai baju, 1 pasang sendal, 1 buah helm, dan 1 unit sepeda motor,” paparnya.

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa modus tersangka mengikuti korban dan saat memasuki jalan sepi langsung merampas barang berharga milik korban dengan paksa yang mengakibatkan, korban yang terjatuh dari motornya dan terluka pada kepala dan bagian tubuh lainnya.

“Resmob Satreskrim dan Ketapang mengumpulkan alat bukti dan informasi masyarakat sehingga tersangka dapat ditangkap,” jelasnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil pencurian karena faktor ekonomi dan barang bukti yang ditemukan masih ada pada tersangka SA,” jelas AKP Iyudi.

Polres Kotim melakukan langkah preventif dan berkomitmen jika terjadi tindak pidana curat, curas, dan curanmor, akan selalu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.Tersangka saat ini sudah diamankan pada Rutan Mapolres Kotim dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Tersangka S yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tutup Kasatreskrim.

Editor : NAS