Bupati kotim saat bertatap muka dengan Ketua DPP LBH INTAN Di Halaman lapas llB Sampit.Doc/redaksi HJ
Penamedia.news-sampit,Rabu 29/11/2023. Kunjungan Bupati kotim halikinnor,SH.MM., ke lapas 2B Sampit untuk bertemu dengan Mantan kadishub kotim yang Di tetapkan pekan lalu (17/11) oleh kejaksaan negeri sampit sebagai tersangka dugaan kasus Tipikor pengelolaan parkir di PPM Sampit dan yang sekarang menjadi tahanan titipan kejari kotim 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Bupati kotim,di hari dan jam yang sama Ketua DPP LBH intan dari jakarta juga mengunjungi klienya yang juga sebagai kolega LBH intan kotim di lapas llB Sampit. pada hari Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 11.30 wib.
Bupati kotim sempat bertatap muka dan berbincang bincang dengan Ketua DPP LBH intan kotim di depan pintu lapas 2B Sampit.
M.Syafri Nur, S.H,MSI.,Pengacara senior sekaligus Ketua Umum DPP LBH INSAN PENCINTA KEADILAN yang lebih di kenal Dengan nama LBH INTAN ,Mengatakan Dalam wawancara nya kepada awak media mengenai penyidikan yang di lakukan oleh kejari kotim terhadap Klienya.
mereka akan menempuh proses lanjutan yaitu prapid, dan dalam materi perkara inikan berawal dari kebijakan pemerintah dan setahu saya kebijakan itu tidak dapat di pidanakan,pungkas nya.
apalagi Kasus ini di saat Klien saya menjabat sebagai kepala dinas perhubungan dan bertujuan untuk merombak sistem dan menggantinya dengan sistem yang baru, dan sistem yang baru ini harus ada perintisan di awal yaitu dengan merekomendasikan kepada pihak pihak yang mau bekerja sama.
bentuk kerja sama nya ini yang harus di selidiki sebenar nya, apakah klien saya ini ada upaya upaya untuk memperkaya diri sendiri,atau upaya untuk memperkaya orang lain ini harus benar benar di buktikan jika memang merugikan keuangan negara.
dan kerugian negara itupun harus jelas yang di lakukan auditor interen dari pemerintah yaitu BPKP yang di tunjuk oleh BPK,ini belum di lakukan sudah di lakukan penahanan kepada Klien saya, seharus nya penyidikan kasus ini harus di lakukan dengan aturan aturan undang undang yang ada,pungkas nya.
Terlepas dari kasus Tipikor, Terkait rumor adanya dualisme kepengurusan LBH INTAN, adanya pihak pihak yang mengaku sudah mengantongi ijin dan restu dari ketua Umum soal kepemimpinan LBH INTAN KOTIM, beliau dengan tegas menyatakan bahwa hanya satu pengurus DPD LBH INTAN KOTIM yang di ketuai oleh Parlin silitonga.SH,Dan tidak ada SK yang lain.
Dalam waktu dekat DPP LBH Intan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.tutup nya kepada awak media.
Redaksi-ZR.