Menag Yaqut mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.doc kemenag.
Penamedia.news-Sampit. Selasa,14/11/2023. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445H/2024M sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah. Usulan ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 atau bila dibandingkan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M.Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Gus Men, sapaan akrab Menag, mengatakan bahwa kenaikan BPIH ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain.
Kenaikan biaya transportasi udara dan akomodasi di Arab Saudi
Peningkatan biaya visa haji
Peningkatan biaya living cost
Gus Men menambahkan bahwa anggaran BPIH tahun 1445H/2024M dikelompokkan kedalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Untuk living cost tahun 1445H/2024M, Menag mengusulkan sama dengan tahun 1444H/2023M sebesar SAR750. Living cost ini akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi Jemaah Haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang.
Pemerintah Arab Saudi, lanjut Gus Men, telah menetapkan kuota haji tahun 1445H/2024M untuk Jemaah Haji Indonesia sebesar 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 Jemaah Haji reguler, dan 17.680 Jemaah Haji khusus.
"Namun demikian sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di Ehaj. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk kedalam Ehaj, pungkas Gus Men.
Usulan BPIH tahun 1445H/2024M tersebut akan segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama.
Redaksi-ZR