.
Penemedia.news. Sampit, 17 Januari 2025.Dengan firalnya berita pembunuhan terhadap Ansyori muslim sudah menjadikan berita hangat, karena berbagai asumsi atas berita yang beredar tidaklah sama hingga membuat banyak pertanyaan publik mana yang benar atas berita beredar dan dari mulut kemulut.
Diketahui atas firalnya berita kematian ansyori muslim pada tanggal 8 November 2024 di kediamannya,yang sebelumnya sempat dirawat selama 5 hari termasuk di rumah sakit murjani Sampit,banyak Isyu yang beredar,kematian dari pada Ansyori muslim adalah berhubungan dengan narkoba namun penyebab kematian yang sebenarnya sampai saat ini belum terkuak,karena tidak adanya visum dokter,nmeskipun sebelumnya di sampaikan pihak Polsek Ketapang ada.
Bukan hanya itu yang sebelumnya pun di sebut adanya rekaman cctv oleh pihak Polsek Ketapang ternyata pun tidak bisa di buktikan ketika kuasa hukum terduga pembunuh yaitu Parlin Silitonga,S.H dari LBH Intan,bahkan ketika saat kuasa hukum terduga menanyakan BAP pertama dinyatakan oleh penyidik Polsek Ketapang untuk di BAP ulang besok dengan pendampingan kuasa hukum dari LBH Intan dan pada tanggal 29 November 2024 dengan pendampingan kembali di lakukan BAP terhadap diduga pelaku saat itu berinisial A.
Jelas beberapa kesaksian yang seakan tidak jelas dan berubah ubah dalam menyampaikan keterangan,baik dari jam kejadian dalam penganiayaan, jumlah pukulan, dan rentetan peristiwa yang tidak jelas sehingga seakan semua adalah di Reka Yasa, apalagi dalam peristiwa tersebut ada diduga aparat yang terlibat didalamnya namun dalam BAP pertama tidak di munculkan, baru setelah BAP ulang di jelaskan oleh diduga pelaku saat itu, karena aparat tersebut sebelumnya tidak di ketahui oleh pihak keluarga diduga pelaku kalau itu adalah aparat.
Pihak keluarga korban pun berdalih tidak tahu menahu bila korban Ansyori muslim terlibat narkoba, karena pendiam dan tertutup,dan keluarga korban menyerahkan semuanya kepada yang berwajib,dan dalam hal ini kuasa hukum dari terduga pelaku A yaitu Parlin Silitonga,S.H. meyakini bila klienya tidak melakukan seperti apa yang di tuduhkan,disamping pengakuan yang berubah ubah,alat bukti yang di tuduhkan untuk memukul,bukti penyebab kematian korban yang tidak ada,serta keterangan keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah ada keributan di rumah terduga A. Tutupnya.
Editor : NAS