Sejumlah warga Kotawaringin Timur mengeluh karena tidak bisa menghukan hak pilih mereka
penamedia.news-Sampit Rabu 14 februari 2024
Sampit-Sejumlah warga di Sampit Kotawaringin Timur (Kotim)mengeluh karena tidak bisa mencoblos mengguna kan hak suara mereka ke TPS di karena kan tidak mendapat kan undangan atau formulir c 6 dari panitia TPS.
Salah seorang warga Hartanto mengungkap kan kepada salah satu awak penamedia.news kota Waringin Timur(Kotim)warga yang berdomisili di MB Ketapang karena KTP nya berasal dari Saruyan ini mengeluh karena tidak bisa menggunakan hak pilih nya tepat nya di jln Ir hj Juanda Sampit Kotawaringin Timur(Kotim)pada Rabu 14 februari 2024
Iya mengatakan bahwa diri nya mencoba datang ke TPS dan berharap hak suara nya bisa di guna kan dengan pilihan yang telah iya tentu kan dengan hati nurani nya,namun diri nya di tolak pihak panitia KPPS lantaran tidak membawa undangan dan hanya membawa EKTP saja,saya dari Saruyan pada jam 12 tadi siang karena saya sebelum nya di suruh datang pada jam itu,mengingat dengan panggil itu saya pun menghadapi panggilan tersebut,mengingat saya tak memiliki undangan nun saya pun mencoba memberanikan diri untuk hadir,setelah sampai ke TPS saya di tanya kan undangan,dan saya hanya mengeluar kan EKTP lalu kata petugas nya saya tidak bisa memilih dan menggunakan hak suara saya di karena kan alamat saya Saruyan dan harus kembali ke Saruyan dan menghukan hak pilih di sana pungkas nya pada Rabu 14 februari 2024.
Diri nya pun merasa kecewa dengan apa yang di sampai kan oleh petugas TPS,diri nya pun mengeluh karena tidak bisa menggunakan hak pilih nya untuk capres dan cawapres,DPR RI dan DPRD provinsi.
Sementara itu untuk seluruh masyarakat yang ingin mengetahui nama nama pemilih yang telah terdaftar di tps,para pemilih dapat mencek nya di cekdptonline.kpu.go.id. para pemilih pun dapatemasukan nomor nik EKTP nya di situs tersebut,jika nama kita sudah terdaftar maka laman itu akan menampil kan TPS tempat kita mencoblos.
Formulir C 6 adalah surat pemberitahuan,pemungutan suara kepada pemilih dalam pemilu,formulir c6 merupakan surat pemberitahuan yang akan di beri kan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara atau pada tgl 11 February 2024,penyerahan formulir model c 6 ini dilakukan bersamaan dengan masa tenang kampanye yang telah berlangsung pada 11-13 februari 2024.
redaksi-Hj