Bawaslu : Kampanye Pemilu Baru Mulai 28 November, Parpol Jangan Nekat.

07/11/2023

Gedung Bawaslu RI.Doc/bawaslu

Penamedia.news-Sampit.Selasa 7/11/2023. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Masa kampanye pemilu baru akan dimulai pada tanggal (28/11/ 2023).

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada tanggal 27 Oktober 2023. Surat tersebut ditujukan kepada  pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa masa kampanye pemilu akan dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada tanggal 3 November 2023, serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada tanggal 13 November 2023.

"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," bunyi surat imbauan Bawaslu untuk parpol.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh partai politik untuk mematuhi ketentuan tersebut. Jika ada partai politik yang melakukan kampanye sebelum waktunya, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kampanye di luar jadwal akan di kenakan sanksi  sebagai berikut,
Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal  yang telah di tetapkan oleh KPU. Kpu propinsi, kpu kabupaten/kota. 

untuk setiap peserta pemilu di pidana dengan pidana kurungan paling lama (satu) tahun atau denda paling  banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) pasal 492 UU  7 tahun 2017 Tentang pemilihan umum.

Berikut imbauan-imbauan Bawaslu ke parpol:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

a. Coblos nomor urut

b. Simbol/gambar paku dan/atau

c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

a. Pertemuan warga;

b. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;

d. Media sosial; dan/atau

e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye" sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

Redaksi-ZR.