.
PenaMedia News,Kotawaringin Barat,Selasa,10/12/2024 Mahdi Siregar, seorang nasabah Bank BTN, mengatakan kekecewaannya kepada awak media karena sertifikat rumah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan meskipun kredit telah lunas. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan administrasi perumahan yang merugikan nasabah.
Masalah ini berawal dari pembelian rumah di Perumahan Pasir Putih, RT 21, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melalui skema kredit komersil sebesar Rp1,6 juta per bulan.
Pada Oktober 2023, Mahdi berhasil melunasi kredit lebih cepat dari masa yang ditentukan. Namun, saat mengurus sertifikat di Bank BTN KCP Pangkalan Bun, ia justru mendapat jawaban tidak memuaskan.
"Kata Pak Rifan, sertifikat tersebut masih dalam proses, ditunggu saja nanti diinformasikan, karena sudah dikirim ke Palangka Raya," ujar Mahdi Siregar.
Berbagai upaya klarifikasi yang dilakukan Mahdi kepada pihak bank, termasuk petugas bernama Rifan, tidak membuahkan hasil.
Keadaan diperparah dengan munculnya surat peringatan (SP) dari bank, yang diberikan tanpa penjelasan yang jelas sampai SP ketiga. Kebingungan semakin meningkat karena informasi dari pihak bank dan notaris yang tidak konsisten.
Saat tim media berusaha meminta klarifikasi dari pimpinan Bank BTN KCP Pangkalan Bun, pihak bank menolak memberikan penjelasan dengan alasan menghadiri acara akad di notaris Nurhadi. Namun, pada jadwal pertemuan tersebut, pimpinan bank tidak hadir.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga perbankan dan pengembang properti. Mahdi berharap sertifikat rumahnya segera diserahkan dan tidak ada lagi nasabah yang mengalami nasib serupa.
Editor : LS