Arogan, PT.Sinar Rejeki Bersama Memecat Karyawan Tanpa Prosedur.

28/08/2024

PT. Sinar Rejeki Bersama Di kabupaten Kotim

Sampit,Penamedia News - Rabu 28/08/2024. Bermula dari laporan pihak perusahaan ke polsek ketapang kotim, dimana perusahaan merasa di rugikan oleh karyawanya sendiri sebesar 104 juta rupiah, dan menyeret beberapa karyawan di mintai keterangan polsek ketapang. 

Sedangkan pelaporan di lakukan oleh (AD)  dan juga pemilik perusahaan ( HW) keterangan siapa pelapor di dapat dari salah satu karyawan yang di mintai keterangan ( F) dari penerima laporan yaitu ( C) anggota polsek ketapang. 

Yang pada saat itupun pimpinan perusahaan ( Y) meminta semua terpanggil untuk menghadapi polsek ketapang termasuk (Y) itu sendiri, tetapi justru ( Y) tidak hadir ke polsek ketapang. 

keterangan Di sampaikan oleh beberapa nama terpanggil kepada awak Penamedia News. 

Dalam kerugian yang di lapor ke polsek ketapang sebesar 104 juta rupiah secara logika perusahaan tidak rugi, karena setiap ada kerugian pasti memotong gaji karyawanya di samping upah bongkar muat tidak di bayarkan dengan alasan untuk menutupi kerugian tersebut keterangan tersebut di ambil dari karyawan PT SBR tersebut. 

Klimak pada masalah ini adalah terjadi pemecatan terhadap beberapa karyawan yang terpanggil di polsek, pada hari  dan semua pemecatan sama sekali tidak menggunakan prosedur yang benar yang mengarah ke peraturan ketenaga kerjaan.

pemutusan hubungan kerja di lakukan dengan memanggil dan pemberitahuan kalau karyawan itu di berhentikan kerja atau di pecat secara  lisan. 

Ironis dan memprihatinkan, sementara proses pemeriksaan polisi belum ingkrah atas terbukti dan tidaknya kerugian di akibatkan karyawanya sendiri. 

mengingat beberapa karyawan pun mengatakan  kadang ada pengeluaran barang tanpa faktur yang di lakukan oleh kepala gudang (A) bahkan pengambilan langsung oleh  helper tidak melalui penerima faktur, di tambah bebasnya saat itu keluar masuk orang selain petugas resminya. 

bahkan pengambilan langsung oleh  helper tidak melalui penerima faktur, di tambah bebasnya saat itu keluar masuk orang selain petugas resminya. 

Sehingga muncul perjanjian kerja yang isinya sangat sangat tidak mencerminkan itu adalah perjanjian kerja umumnya, dari pihak 1 dan pihak 2 yang tidak jelas, dalam kop surat di tanda tangani tanggal 1 Agustus, penandatanganan sekitar tanggal 27 -28 penerimaan surat tanggal 23 Agustus 2024,
Dan harus di tanda tangani oleh suami, istri, orang tua. 

yang intinya surat  pernyataan yang di buat perusahaan harusnya gugur demi hukum. 

Isi nya semuanya mengarah ke penekanan terhadap karyawan dan murni kewajiban karyawan ,sementara kewajiban  perusahaan nol besar. 

Dan hal ini akan di bawa ke disnaker untuk tindak lanjut atas tindakan ke aroganan PT. Sinar rejeki bersama yang melakukan tindakan seenaknya kepada karyawan tanpa  mengisikan bagai mana hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawanya. 

Terakhir adalah jaminan sosial tenaga kerja belum di ikut sertakan, sakit masih harus bekerja sendiri, tidak hadir sekali maka dii potong 200 ribu rupiah, sementara  sementara gaji hanya 75 ribu rupiah, baik tidak masuk karena mangkir, sakit atau ijin  pun tetap di potong. 

bahkan hingga sampai keluarga kandung meninggal dan tidak hadir, maka tetap di potong. 

hal ini adalah pekerjaan rumah yang besar untuk pengawas ketenaga kerjaan kotim dan disnaker kotim, akankah di biarkan  perusahaan nakal ini beroperasi dengan nyaman ya dengan sewenang-wenang mengabaikan aturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku. 

bagaimana sikap pemerintah kita tunggu hasil setelah adanya beberapa karyawan yang melaporkan hal ini ke disnaker transportasi kotim. 

Nunung AS/ Wartawan investigasi

Redaksi-ZR.