Anak Pemilik Toko Roti Aniaya Karyawannya dengan Kursi, Patung, dan Mesin EDC

18/12/2024

Anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (34), dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024).

Penamedia News, Jakarta Timur, 16 Desember 2024. George Sugama Halim (34), anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024), terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai bernama D. George, yang juga menjadi tersangka dalam insiden tersebut, melemparkan berbagai benda ke arah D, seperti loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hiasan yang ada di meja pada 17 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa salah satu benda yang dilempar, yakni loyang, mengenai pelipis kiri D dan menyebabkan korban berdarah. Kejadian ini berawal ketika George meminta D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolak dengan alasan itu bukan bagian dari pekerjaannya. Penolakan tersebut membuat George marah dan terjadi cekcok antara keduanya, yang akhirnya berujung pada penganiayaan.

George ditangkap polisi pada Senin (16/12/2024) di Anugrah Hotel, Sukabumi, Jawa Barat, setelah melarikan diri bersama keluarganya dengan alasan untuk menenangkan diri. Polisi mengetahui keberadaan George setelah mendapat informasi dari orangtuanya. George dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Video yang menunjukkan penganiayaan ini kemudian viral di media sosial, memperlihatkan D yang dihantam dengan kursi dan benda lainnya hingga terluka di kepala. Kasus ini terjadi pada 17 Oktober 2024, ketika George marah setelah D menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. D akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.

Editor RBZ