DR.H. Syamsul arifin ,S.Hi MA
Penamedia news.sampit. selasa 01 /07/ 2024.
Dengan maraknya kegiatan judi online pada akhir akhir ini di wilayah negara Republik Indonesia yang sangat sangat membuat keadaan sangat runyam, dimana hal itu bisa menyandung dan bisa menimbulkan beberapa hal yang negative terutama dalam perekonomian keluarga ,keamanan masyarakat umum, karena tidak kurang adanya pelaku judi online yang kurang modal akhirnya melakukan hal yang merugikan orang lain apapun bentuknya.
Tidak cukup disitu ,kerugian negara pun terkena imbas karena tidak sedikit uang masyarakat keluar negeri dan banyaknya situs judi online yang beroperasi di luar negeri hanya untuk menghindari hukum domestik.dan ini sangat berpotensi hilangnya petensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi lokal. selain itu pemerintah bisa mengeluarkan biaya sosial yang harus di tanggung pemerintah untuk mengatasi dampak negativ judi online seperti layanan kesehatan mental dan rehabilitas yang tidak sedikit biayanya.
Diluar itu secara tegaspun Islam melarang keras dalam kegiatan segala bentuk judi termasuk judi online ,di jelaskan dalam surat al-maidah ayat 90 ,Alloh SWT berfirman : " wahai orang yang beriman sesungguhnya meminum( khamar),berjudi,(berkurban untuk ) berhala,dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung" larangan ini didasarkan pada dampak destutif yang di akibatkan judi kepada indifidu dan masyarakat luas.
Dampak negative judi on-line dalam perspektif Islam antara lain menghancurkan nilai nilai keluarga.dalam Islam keluarga adalah pllar utama masyarakat,judi online seringkali mengakibatkan keretakan rumah tangga menguras keuangan keluarga dan menimbulkan komplik anggota keluarga ketika seorang kepala keluarga terlibat judi,tanggung jawab dan perhatian terhadap keluarga sering terabaikan dan berujung kehancuran keharmonisan suatu keluarga.
Judi online juga bisa merusak kesehatan mental dan spiritual. Islam mengajarkan kepentingan menjaga keseimbangan ini.ketergantungan kepada judi online mengganggu keseimbangan,menimbulkan stress, kecemasan dan despresi.pecandu judi online sering merasa tertekan dan putus asa yang menjauhkan mereka dari ketenangan bathin dan ketaqwaan kepada Alloh SWT.
Disamping hilangnya ahlaq, moral yang mulia judi online juga bisa mengakibatka hilangnya harta dengan cara yang haram, Islam menekankan atas pencarian nahkah yang halal dan berkah.judi online mendorong mendapatkan uang dengan tidak sah yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan kerja keras,kekayaan dari judi tidak hanya haram tetapi juga membawa dampak negativ pada kehidupan moral dan spiritual seseorang .
Yang lebih miris sering terdengar adanya bunuh diri akibat judi online karena jeratan hutang di akibatkan judi online disitu tekanan ekonomi,sosial mental,dan moral hingga untuk melakukan jalan pintas yaitu bunuh diri,
Beberapa solusi dari perspektip Islam termasuk penegakan hukum yang tegas dan berbasis syariah, pemerintah pun di tuntut untun penegakan hukum terhadap situs judi online searah dengan prinsip prinsip syariah.dengan kerja sama dengan layanan penyedia internet dan mblokir situs judi online harus di tingkatkan karena langkah ini penting untuk menyelamatkan masyarakat dari judi online.
Rahabilutas berbasis Islam dengan menyediakan fasilitas yang berbasis agama Islam juga sangat penting, program ini harus mencakup bimbingan spiritual,konseling, dan dukungan komunitas untuk membantu para pecandu pulih dan kembali ke jalan yang benar. rehabilitas ini harus mudah di jangkau dan didukung oleh tenaga profesional yang terlatih.
Pemberdayaan ekonomi halal yang merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah ini.mendorong masyarakat untuk terlibat dalam usaha ekonomi yang halal dan dapat menjadikan alternatif untuk mengalihkan perhatian dan actifitas judi untuk menjaga ketenangan hidup.
Maka bisa disebut judi online adalah musuh dalam selimut di dalam jaman.
Nunung adi s/ wartawan
Redaksi-ZR