21 Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng Terungkap Hingga Rugikan Negara Rp 5,39 Miliar

09/01/2025

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Erlan Munaji, memaparkan kasus tindak pidana korupsi dalam sebuah konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Palangka Raya, pada Rabu (8/1/2025).

Penamedia News - Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran kegiatan pertemuan dan sosialisasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara yang terjadi 11 tahun lalu. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng pada 2014, terkait pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang didanai melalui DPA tahun 2014.

Korupsi ini melibatkan sejumlah kegiatan yang menggunakan fasilitas di luar kantor, seperti hotel. Dana kegiatan tersebut tidak dikembalikan ke kas negara. Modus yang digunakan adalah membuat dua kontrak terpisah—akomodasi dan konsumsi—alih-alih paket fullboard dari hotel. Sebagian dana yang sudah dibayarkan ke hotel kemudian diambil kembali oleh pihak terkait dan tidak dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 5,39 miliar, sesuai perhitungan BPK RI.

Penyidikan menghasilkan 21 laporan polisi, dengan beberapa tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 22 Desember 2021, tujuh tersangka, termasuk pejabat KPA dan PPTK, telah diproses. Pada 22 Februari 2024, lima tersangka lainnya, termasuk pejabat KPA dan panitia, juga diserahkan. Satu tersangka meninggal dunia pada 2023, sehingga kasusnya dihentikan.

Delapan tersangka lainnya dinyatakan P21 pada 20 Desember 2024 dan segera diproses lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Editor RBZ